BNI Dorong Transparansi Lewat Edukasi di Hari Hak untuk Tahu Sedunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 28 September 2025, 20:21 WIB
BNI Dorong Transparansi Lewat Edukasi di Hari Hak untuk Tahu Sedunia
Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Palembang, Minggu, 28 September 2025. (Foto: Dokumentasi BNI)
rmol news logo PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mempertegas komitmen terhadap keterbukaan informasi publik lewat forum edukasi pada peringatan hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day), di Palembang, Minggu, 28 September 2025.

Kegiatan ini melibatkan sekitar 130 mahasiswa Universitas IBA serta menghadirkan Komisi Informasi Pusat (KIP), akademisi, dan perwakilan BNI. Hadir pula Komisioner Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik KIP Samrotunnajah Ismail, Rektor Universitas IBA Lily Rahmawati Harahap, serta Area Head BNI Regional Office 03 Palembang Herry Juhaeri.

“Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi membangun kepercayaan masyarakat. Kami berharap upaya BNI dapat memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan badan publik,” kata Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo.

Selain forum bersama mahasiswa, BNI juga menyelenggarakan sesi berbagi bersama Mitra BNI serta forum internal bagi pegawai. Agenda tersebut menekankan implementasi nyata keterbukaan informasi publik di lingkungan perusahaan agar semangat transparansi tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan menjadi praktik sehari-hari.

Komisioner Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik KIP, Samrotunnajah Ismail yang turut hadit dalam acara tersebut menekankan peran generasi muda dalam mendorong budaya transparansi.

“Mahasiswa adalah agen perubahan yang dapat mendorong badan publik untuk lebih transparan, serta mengedukasi masyarakat agar tidak ragu menggunakan haknya untuk tahu,” tambah Samrotunnajah Ismail.

Menurut Samrotunnajah, Indonesia merupakan negara kelima di Asia yang mengatur hak masyarakat atas informasi publik melalui UU KIP 14/2008. Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat transparansi pemerintahan dan praktik demokrasi.

“Momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini harus menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan untuk membangun tata kelola yang baik,” tegasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA