Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan rekening dormant atau tidak aktif rawan disalahgunakan oleh pelaku kriminal.
"Maka penghentian sementara transaksi terhadap rekening tidak aktif adalah wujud nyata negara menjaga hak dan kepentingan nasabah perbankan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu, 10 Agustus 2025.
Dia menegaskan, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi melalui bank dengan prosedur yang berlaku.
"Nasabah tetap dapat menggunakan 100 persen rekeningnya," sambungnya.
Meningkatnya ancaman kejahatan digital mengharuskan semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam melawan aktivitas kriminal ini yang tidak saja merongrong ekonomi tetapi juga dapat mengintai masyarakat.
PPATK menggarisbawahi, rekening bank tidak boleh diperjualbelikan dan pembukaan rekening harus dilakukan langsung oleh nasabah.
BERITA TERKAIT: