Hal ini dipastikan setelah Ombudsman dan Pertamina Patra Niaga melakukan uji petik distribusi LPG 3 Kg di 25 titik Kota Bengkulu sebagai bagian dari pengawasan di total 10 provinsi. Temuan lapangan menunjukkan, mayoritas pangkalan menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
"Tingkat kepatuhan pangkalan menjual LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta kesesuaian antara kuota alokasi dan realisasi penyaluran. Secara umum, tidak ada masalah dalam ketersediaan,” ujar pimpinan Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yeka menambahkan, penataan peran pengecer saat ini masih dibutuhkan masyarakat sebagai jembatan akses antara pangkalan dan konsumen.
"Kami mendorong agar transisi pangkalan di wilayah dengan dominasi masyarakat menengah ke atas untuk tidak lagi menjual LPG subsidi demi ketepatan sasaran," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar menegaskan komitmen perusahaan untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh untuk peningkatan pelayanan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memastikan LPG subsidi tersalurkan secara tepat sasaran.
“Setiap masukan dari Ombudsman RI menjadi bagian dari
continuous improvement kami. Jika ditemukan agen atau pangkalan yang melanggar, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan, hingga pencabutan izin jika diperlukan," jelas Achmad.
Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga juga mengintensifkan pembinaan terhadap pangkalan serta memperkuat mekanisme kontrol digital melalui sistem subsidi tepat yang memantau pencatatan transaksi secara
real time demi menjaga akurasi data dan ketepatan sasaran distribusi LPG 3 Kg.
“Kami juga terus mendorong sinergi bersama pemerintah daerah dan dinas terkait seperti contohnya dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM agar mereka dapat mengakses LPG subsidi sesuai peruntukannya," lanjutnya.
Achmad menegaskan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen meningkatkan pelayanan dan terbuka untuk mendapatkan masukan dan perbaikan untuk melakukan pengawasan bersama dengan pihak-pihak terkait yang melakukan pengawasan termasuk dalam hal ini Ombudsman.
BERITA TERKAIT: