Badan baru bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) dikabarkan telah disiapkan dengan struktur organisasi yang langsung berada di bawah kendali Presiden.
Informasi ini terungkap dari paparan mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) bidang perpajakan, Edi Slamet Irianto, dalam forum diskusi ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs, Rabu 11 Juni 2025.
Mengutip file paparan tersebut, badan baru itu akan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala BPN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala BPN akan didampingi oleh dua wakil utama, yaitu Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).
Lembaga ini nantinya juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari pejabat tinggi negara secara ex officio seperti panglima TNI, Kapolri hingga Menko Perekonomian.
Selain itu, terdapat pula empat anggota independen dari luar pemerintahan.
Berikut rancangan struktur organisasi BPN/BPON:
Dewan Pengawas:
Menko Perekonomian (ex officio)
Panglima TNI (ex officio)
Kapolri (ex officio)
Jaksa Agung (ex officio)
Kepala PPATK (ex officio)
Empat orang independen
Pimpinan dan Struktur Inti:
Menteri Negara/Kepala BOPN
Wakil Kepala Operasi BOPN
Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN
Inspektorat Utama Badan
Sekretaris Utama Badan
Deputi (Eselon I):
Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
Deputi Penegakan Hukum
Deputi Intelijen
Unit Penunjang:
Pusat Data Sains dan Informasi
Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai
Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1B
Unit vertikal yang dibentuk sesuai kebutuhan daerah
Menurut Edi, struktur ini dirancang untuk mempercepat agenda reformasi penerimaan negara, terutama dalam 100 hari pertama kerja Menteri/Kepala BPN.
Agenda awal mencakup rekrutmen pejabat eselon I, konsolidasi data nasional, hingga pengamanan penerimaan tahun anggaran 2024–2025 melalui reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Edi juga menekankan pentingnya pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran negara sebagai prinsip dasar tata kelola keuangan yang bersih, agar keuangan negara dapat dikelola dengan baik.
“Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” kata Edi.
Ia menyebut bahwa fungsi penerimaan hanya mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana, tanpa terlibat dalam pengambilan keputusan belanja negara.
BERITA TERKAIT: