Penjelasan Kemenko Perekonomian terkait Paket Stimulus Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 27 Mei 2025, 14:22 WIB
Penjelasan Kemenko Perekonomian terkait Paket Stimulus Ekonomi
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso/Ist
rmol news logo Pemerintah kembali mengucurkan bantuan untuk menjaga daya beli masyarakat. 

Stimulus ekonomi ini juga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi domestik selama periode Juni-Juli 2025 yang juga bertepatan dengan momentum liburan sekolah. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, hal ini demi menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 di kisaran 5 persen.

Ia memaparkan, stimulus ekonomi yang akan dikucurkan pada Kuartal II-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. 

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” jelas Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa 27 Mei 2025.

Turut hadir dalam Rakortas tersebut antara lain yakni Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Pariwisata, pimpinan/perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian PU, BPS, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut rincian program/kebijakan stimulus ekonomi triwulan II/2025: 

1. Diskon Transportasi


Terdapat tiga jenis Diskon Transportasi selama dua bulan pada momen libur sekolah yang berlaku sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025, yaitu; 

-Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen
-Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen
-Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen

Penerapan Program ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN. 

2. Diskon Tarif Tol

Pemerintah memberikan Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan pada momen liburan sekolah yang dimulai sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025.

Skema program sama dengan pemberlakuan diskon pada Nataru dan Lebaran sebelumnya. Penerapan Program Diskon Tarif Tol ini dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

Pemerintah akan memberikan Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta Rumah Tangga. 

Adapun kategori pelanggan yang berhak mendapatkan diskon Tarif Listrik adalah di bawah atau sampai dengan 1300 VA.

Skema pemberlakuan Program Diskon Listrik periode Juni-Juli 2025 sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, dan akan dimulai pada 5 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Penerapan Program ini akan dilakukan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kementerian Keuangan, dan PLN (Perusahaan Listrik Negara).

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

Program ini akan memberikan tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan diberikan selama dua bulan. 

Kemudian pemberian Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

Penerapan program ini kan dilakukan oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama  dua bulan (Juni-Juli 2025).


5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)


Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku. Bantuan BSU ini akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan BSU untuk 3,4 juta Guru Honorer selama dua bulan atau periode Juni-Juli 2025.

Penerapan program ini akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).

Penerapan program ini dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA