Direktur Manajemen Risiko BRI Mucharom melaporkan rasio NPL BRI turun dari 3,11 persen pada Maret 2024, menjadi 2,97 persen pada akhir Maret 2025.
“Penurunan rasio NPL ini merupakan hasil dari penerapan manajemen risiko yang efektif dan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam proses penyaluran kredit di seluruh segmen bisnis BRI,” ujar Mucharom dalam pernyataan resminya, Kamis 8 Mei 2025.
Selain NPL, perbaikan kualitas kredit juga tercermin dari rasio Loan at Risk (LAR) BRI yang turun signifikan, dari 12,68 persen pada kuartal I tahun lalu menjadi 11,12 persen pada tiga bulan pertama 2025 ini.
Menurut Mucharom, perbaikan ini menandakan pengelolaan portofolio kredit BRI yang semakin sehat dan terkendali, meskipun sektor usaha masih menghadapi tantangan eksternal seperti ketidakpastian geopolitik.
Untuk menjaga ketahanan neraca, BRI, kata dia, juga terus meningkatkan pencadangan risiko yang memadai. Hingga akhir Maret 2025, Rasio NPL Coverage BRI terbilang kuat dengan rasio sebesar 200,60 persen, yang menunjukkan kesiapan BRI dalam mengantisipasi potensi penurunan kualitas aset akibat ketidakpastian perekonomian domestik dan global.
“Dengan coverage ratio yang sangat memadai ini, BRI tidak hanya mampu menjaga stabilitas neraca secara berkelanjutan, namun juga memberikan keyakinan kepada investor, regulator, dan seluruh stakeholders bahwa perseroan memiliki fundamental yang kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi, terutama di tengah kondisi tekanan ekonomi dan geopolitik global seperti perang tarif,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi penyaluran kredit, hingga akhir kuartal I BRI berhasil mencatatkan penyaluran kredit sebesar Rp1.373,66 triliun atau tumbuh 4,97 persen yoy.
Penyaluran kredit ini masih didominasi oleh segmen UMKM dengan porsi mencapai 81,97 persen dari total kredit BRI, atau dengan nominal sebesar Rp1.126,02 triliun.
Sebagai informasi, Direktur Manajemen Risiko BRI Mucharom yang diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 24 Maret 2025 dan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.
BERITA TERKAIT: