Sejumlah pengusaha di Amerika Serikat (AS) resmi menggugat Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS karena dinilai melanggar hukum dan merugikan bisnis domestik.
Gugatan itu diajukan oleh Liberty Justice Center, sebuah kelompok advokasi hukum yang mewakili kepentingan pebisnis nasional. Mereka menuding Trump telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menerapkan tarif impor tinggi terhadap negara-negara mitra dagang, termasuk China.
“Tidak ada satu orang pun yang boleh memiliki kekuasaan untuk menetapkan tarif yang dampaknya begitu besar terhadap ekonomi global,” kata Jeffrey Schwab, penasihat senior Liberty Justice Center, seperti dikutip
CNN, Rabu 16 April 2025.
Schwab menilai, tindakan Trump tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Meski undang-undang tersebut memberikan presiden wewenang darurat dalam menghadapi ancaman luar biasa terhadap ekonomi dan keamanan nasional, para penggugat menilai bahwa situasi saat ini belum memenuhi syarat sebagai kondisi darurat.
Selain itu, mereka menekankan bahwa konstitusi AS secara tegas memberikan kewenangan penetapan tarif kepada Kongres, bukan Presiden.
Gedung Putih tak tinggal diam. Melalui juru bicara Harrison Fields, mereka menegaskan bahwa defisit perdagangan adalah darurat nasional yang nyata.
“Presiden Trump melindungi Main Street Amerika dari eksploitasi mitra dagang, terutama Tiongkok,” kata Fields.
Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, kelompok hak sipil New Civil Liberties Alliance (NCLA) juga menggugat Trump pada 3 April lalu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Florida atas nama perusahaan Simplified.
Dalam pernyataannya, NCLA menyebut Trump telah merampas hak konstitusional Kongres dan mencederai prinsip pemisahan kekuasaan.
BERITA TERKAIT: