Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pribadi Hari Ini, Bebas Denda!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 11 April 2025, 13:14 WIB
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pribadi Hari Ini, Bebas Denda<i>!</i>
Ilustrasi/Ist
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa hari ini, Senin 11 April 2024 merupakan batas waktu terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024.

Perpanjangan tenggat waktu pelaporan ini diberikan karena batas normal yang jatuh pada 31 Maret bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.

“Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama, yaitu sampai dengan tanggal 11 April 2025,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Ditjen Pajak.

Sebagai bentuk kemudahan, pemerintah juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan selama masa perpanjangan ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.

“Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo,” lanjut keterangan itu.


Cara Lapor SPT Secara Online

Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id. 

Setelah login menggunakan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, pilih menu “Laporan” lalu klik e-Filing dan tekan tombol “Buat SPT”.

Pilih jenis formulir yang sesuai, yakni 1770S untuk karyawan atau 1770 untuk pengusaha. Selanjutnya, isi tahun pajak serta status pembetulan bila ada, lalu ikuti petunjuk pengisian hingga selesai.

Jika tidak ada utang pajak, sistem akan menampilkan status SPT. Pengguna cukup menyetujui data tersebut, memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke ponsel atau email, lalu klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses.

Denda Tak Lapor SPT Pajak

Wajib pajak yang tak lapor SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan tersebut.

Selain itu, jika SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor, terhitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima Surat Tagihan Pajak dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA