IHSG Dibuka Merosot 9 Persen Usai Libur Panjang, Kena Trading Halt Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 08 April 2025, 09:33 WIB
IHSG Dibuka Merosot 9 Persen Usai Libur Panjang, Kena Trading Halt Lagi
Pergerakan IHSG pada Selasa 8 April 2025/Ist
rmol news logo Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka merosot hingga 9,19 persen pada perdagangan Selasa 8 April 2025 atau setelah libur panjang Lebaran 2025. 

Indeks tersebut dibuka anjlok 598,56 poin ke level terendahnya 5.912 hari ini, dan menyebabkan trading halt atau penghentian sementara lagi.

“Hari ini, Selasa, 8 April 2025, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS),” kata BEI dalam pernyataannya.

Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8 persen.

Berdasarkan data RTI Business, sebanyak 552 saham tercatat melemah, 9 saham menguat, dan 65 saham lainnya stagnan.

Adapun volume transaksi pagi ini tercatat mencapai 1,591 miliar lembar saham dengan nilai transaksi Rp1,926 triliun dari 64.620 kali frekuensi perdagangan, serta kapitalisasi pasar IHSG merosot menjadi Rp10.218 triliun.

IHSG tersebut merosot usai Presiden Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif resiprokal atau tarif timbal balik kepada sejumlah negara termasuk Indonesia yang terkena 32 persen.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah rasio pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dengan rincian:

- Batas persentase trading halt 30 menit dinaikkan dari 5 persen menjadi 8 persen.
- Periode penghentian sementara perdagangan lanjutan selama 30 menit jika pelemahan IHSG lebih dari 15 persen. 
- Persentase suspensi saat IHSG alami penurunan lebih dari 20 persen dengan ketentuan; sampai akhir perdagangan sesi atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA