Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Melalui PP ini, pemerintah akan menghapus piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
BRI sendiri mencatat saat ini terdapat 59.690 nasabah yang masuk dalam kriteria hapus tagih. Dari jumlah tersebut, para nasabah masih memiliki sisa pinjaman Rp2,5 triliun.
“Sesuai dengan ketentuan PP 47 dan siap untuk diproses hapus tagih,” kata SVP Micro Business Development Bank BRI Dani Wildan dalam diskusi daring Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Jumat, 21 Maret 2025.
Dani mengatakan sesuai arahan dari pimpinan, BRI akan mengeksekusi nasabah
eligible atau sesuai kriteria untuk dihapus tagihkan.
Di samping itu, BRI juga menyiapkan usulan pagu hapus tagih ke Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyelesaikan tahap I sebesar Rp 2 triliun.
BRI telah menyalurkan total kredit sebanyak Rp1.354 triliun, dengan Rp1.110 triliun di antaranya disalurkan untuk UMKM.
BERITA TERKAIT: