Direktur Utama Bank SMBC Indonesia, Henoch Munandar, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Kalau kami dari perbankan tentu mencoba membantu apa yang diperlukan oleh eksportir, bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain, agar tidak mengganggu kebutuhan modal kerja mereka," kata Henoch usai acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025, Selasa 18 Februari 2025.
Henoch menambahkan bahwa kebijakan ini juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar mata uang. Menurutnya, dalam hal ini sektor perbankan dapat mempertimbangkan dukungan pembiayaan jika eksportir membutuhkan modal kerja tambahan.
"Dan mungkin juga kalau ada keperluan untuk modal kerja, bisa dipertimbangkan oleh industri perbankan," tambahnya.
Meski begitu, Henoch mengakui bahwa implementasi aturan ini masih dalam tahap awal, sehingga pihaknya masih mencermati berbagai peluang serta kebutuhan nasabah yang dapat difasilitasi melalui kebijakan tersebut.
"Kami rasa industri perbankan masih menunggu rancangan teknisnya. Namun, tentu kami berikan yang terbaik untuk eksportir Indonesia yang memenuhi ketentuan pemerintah untuk menaruh hasil ekspornya 100 persen selama 1 tahun," jelasnya.
Kebijakan DHE SDA sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 8/2025, yang mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspor mereka di bank dalam negeri selama 12 bulan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
BERITA TERKAIT: