Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembentukan BPI Danantara Berpotensi Seperti ID Food

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 05 Februari 2025, 19:58 WIB
Pembentukan BPI Danantara Berpotensi Seperti ID Food
BPI Danantara/Net
rmol news logo Pembentukan super holding BUMN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berpotensi menjadi ladang kasus korupsi baru. 

Sehingga adanya kasus aset raib seperti ID Food berpotensi besar juga terjadi di BPI Danantara. 

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengingatkan bahwa kebijakan holdingisasi yang tidak berjalan optimal dapat membuka peluang tindak pidana korupsi.

"Dari kasus kebijakan holdingisasi yang tidak berjalan baik dan lancar malahan justru berpotensi adanya indikasi tindak pidana korupsi," kata Defiyan kepada RMOL pada Rabu 5 Februari 2025.

Ia menyoroti hilangnya aset ID Food senilai Rp3,3 triliun sebagai bukti bahwa pembentukan holding BUMN perlu dikaji lebih matang. Oleh karena itu, Defiyan meminta pemerintah, terutama Kementerian BUMN dan DPR, untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan pendirian BPI Danantara.

"Seharusnya pemerintah melalui Kementerian BUMN dan DPR mengambil pelajaran berharga untuk tidak terburu-buru apalagi mendesak (urgent) dalam mengesahkan pendirian BPI Danantara sebagai super holding di bulan Februari 2025," tuturnya.

Menurut Defiyan, keberadaan super holding ini akan mengelola aset senilai Rp9.000 triliun, sehingga rentan terhadap penyimpangan, terutama jika dominasi kekuasaan pemerintahan terlalu besar dan tidak ada uji publik atas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset ID Food yang belum sepenuhnya dikelola perusahaan, hilang, atau berpindah tangan.

"(Kami) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pembatalan kebijakan pendirian BPI Danantara yang berpotensi menjadi sumber korupsi baru sebagaimana halnya yang terjadi pada kasus holdingisasi ID Food yang merugikan BUMN!" tegasnya.

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK periode 2021-2023, ditemukan 147 aset yang tidak dalam penguasaan manajemen ID Food, seperti hilang atau pindah tangan dengan nilai mencapai Rp3,32 triliun. Sementara itu, DPR telah mengesahkan revisi ketiga atas UU BUMN dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 4 Februari 2025. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA