Berdasarkan data DJP, mayoritas pajak digital itu diperoleh dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari e-commerce sebesar Rp25,35 triliun.
Kemudian, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.
Sementara itu sampai dengan Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE lainnya menjadi pemungut PPN, di antaranya Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, dan Wargaming Group Limited.
Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk wajib memungut PPN atas produk digital yang dijual di Indonesia.
Sementara dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin 20 Januari 2025.
BERITA TERKAIT: