Melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Senior Executive Vice President (SEVP) Ultra Mikro BRI M Candra Utama menyampaikan apresiasinya atas pencapaian ini yang dinilai dapat memperkuat peran Pegadaian dalam ekosistem Ultra Mikro (UMi), serta menjadi tonggak penting dalam akselerasi inklusi keuangan di Indonesia.
“Kami mengapresiasi Pegadaian atas keberhasilan menjadi Bank Emas. Langkah ini sejalan dengan visi besar Holding Ultra Mikro untuk memperkuat ekosistem keuangan inklusif di Indonesia. Kami yakin, dengan sinergi yang semakin solid, Pegadaian dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap layanan keuangan berbasis aset emas,” ujarnya dalam keterangan resmi Jumat 10 Januari 2025.
Sebagai induk holding, BRI, kata Candra terus berkomitmen mendukung Pegadaian dalam mewujudkan misi ini. Sinergi antara BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai layanan yang inovatif, terjangkau, dan berkelanjutan.
Sejak resmi berdiri pada 13 September 2021, Holding Ultra Mikro yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Pegadaian, dan PNM telah menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan akses layanan keuangan bagi pelaku UMKM, utamanya segmen ultra mikro.
Melalui sinergi yang kuat antara BRI, Pegadaian, dan PNM, ekosistem Ultra Mikro telah melayani lebih dari 176 juta nasabah simpanan dan 36,1 juta nasabah pinjaman/debitur dengan total penyaluran pembiayaan yang mencapai lebih dari Rp 622,3 triliun hingga akhir September 2024.
Selain fokus pada pembiayaan, Holding Ultra Mikro juga berkomitmen untuk memberdayakan dan mengedukasi nasabah melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan usaha.
Sementara itu pada kesempatan terpisah Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 tahun terakhir ini Pegadaian telah menunggu restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.
Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bulion di Indonesia.
Menurut Damar, sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai.
"Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak 230 Triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar.
BERITA TERKAIT: