Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harga Nikel Melambung Tahun Ini jika RI jadi Pangkas Kuota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 10 Januari 2025, 07:01 WIB
Harga Nikel Melambung Tahun Ini jika RI jadi Pangkas Kuota
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang mempertimbangkan pemangkasan kuota bijih nikel tahun ini, dari 272 juta ton pada 2024 menjadi 150 juta ton, atau menurun sebesar 44,85 persen.

Jika itu terlaksana, maka sepertiga atau sekitar 35 persen pasokan akan menghilang dari pasar global.

Disebutkan bahwa penurunan angka produksi ini bertujuan untuk mendongkrak harga dan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga jumlah cadangan nikel Indonesia yang makin menipis.

Macquarie Group Ltd, bank investasi terbesar dan penasihat perbankan yang berkantor pusat di Sydney, menilai langkah ini berpotensi menimbulkan risiko kenaikan harga yang signifikan.

Menurut lembaga keuangan tersebut, pemangkasan produksi dengan skala sebesar itu sangat mengkhawatirkan. Saat ini, pasar nikel global hanya sedikit memiliki kelebihan pasokan.

Dikutip dari Bloomberg, Jumat 10 Januari 2025, harga nikel tahun lalu merosot, membukukan penurunan tahunan kedua berturut-turut karena produksi Indonesia yang meningkat dan melemahnya permintaan dari pembuat baterai dan sektor baja tahan karat.

Namun, tahun ini, para trader akan mencermati upaya China untuk menstimulasi ekonominya, serta dampak kebijakan tarif oleh pemerintahan AS selanjutnya.

China adalah produsen nikel terbesar kedua di dunia. Pada kuartal pertama 2024 negara itu hanya memproduksi 220.000 ton. 

Hasil tambang Indonesia tetap menjadi faktor penentu utama harga. Menurut Macquarie, pasokan bijih nikel di Indonesia, yang menyumbang lebih dari setengah produksi nikel global pada tahun lalu justru menghadapi kesulitan memenuhi permintaan karena pembatasan pemerintah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA