Hal itu disampaikannya kepada media akhir pekan lalu di Medan saat disinggung tentang kebijakan pemerintah yang akan diterapkan pada Januari 2025 tersebut. Dia mengatakan pemerintah harus bisa mengatur harga batas atas dan bawah secara konsisten.
“Jangan biarkan pasar yang bergerak dan jangan over proteksi ke pengusaha lokal,” katanya, Minggu, 22 Desember 2024.
Dia mencontohkan harga beras impor misalnya lebih murah dari beras lokal tapi kalau kemudian harus dipaksakan agar harganya sama dengan beras lokal maka masyarakat yang akan jadi korban. Untuk itu harus ada kebijakan tegas dan terstruktur untuk menjaga pasok bahan pokok di masyarakat jangan sampai mengalami kenaikan.
Karena kalau dihitung-hitung, kata dia, kenaikan PPN 12 persen itu akan berdampak ke sebagian besar kebutuhan masyarakat kelas menengah dan bawah apalagi jika kelas menengah bawah itu punya gaya hidup sosialialita misalnya beli rokok, beli vape untuk nongkrong di cafe dan lain sebagainya.
Sementara jika dilihat besaran upah minim yang naik sampai 6,5 persen menurutnya tidak representatif untuk kebutuhan hidup layak. Mungkin untuk Medan gaji Rp4 juta cukup. Tapi persoalan nanti tidak akan sampai di situ karena yang jadi pertimbangan adalah bagaimana harga kebutuhan pokok dan biaya dasar untuk hidup layak, jelasnya.
“Kalau kemudian ada stimulus dari pemerintah tentu saja kita mengapresiasi langkah itu,” katanya.
Karena sebenarnya, kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen jangan dilihat 1 persennya. Karena angka satu persen itu sesungguhnya besarannya sudah mendekati akumulasi 10 persen.
“Angka persennya yang sedikit, sementara akumulasinya tinggi,” kata dia.
Dia menegaskan saat membeli bahan baku produksi mereka sudah kena pajak, kemudian saat menjual pun mereka kena.
“Jadinya multi tax. Hulu hilirnya mereka kena pajak. Jika ini diterapkan secara langsung saya kira otomatis bisa menambah beban pengusaha terutama yang usaha kecil dan pedagang tadi karena mereka tidak punya restitusi,” sebutnya.
Namun dengan kebijakan yang baru diumumkan pemerintah soal PPN 12 persen ini, Firsal Dida Mutyara mengapresiasinya.
“Ya dunia usaha tentu perlu kontunitas bisnis dengan tidak terlalu banyak beban. Apalagi industri baru mulai pulih dari pandemi walau belum kembali seperti semula,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: