Dalam pernyataan tertulisnya, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan mempertahankan lapangan kerja bagi 50 ribu karyawan yang telah menjadi bagian dari perusahaan selama puluhan tahun.
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi, Jumat 20 Desember 2024.
Iwan menyebutkan bahwa selama proses kasasi berlangsung, Sritex terus berupaya mempertahankan operasi perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.
Meski demikian, status pailit telah memberikan tantangan besar dalam menjaga stabilitas operasional.
"Kami berusaha keras menjaga situasi perusahaan tetap kondusif meski dibatasi oleh waktu dan sumber daya yang terbatas akibat status pailit ini," jelasnya.
Pengajuan PK, menurut Iwan, adalah langkah terakhir yang diambil untuk memastikan kelangsungan hidup para karyawan dan keluarga mereka, khususnya di tengah kondisi perekonomian yang sulit.
“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional”, pungkas Wawan.
Sritex, yang dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara kini tengah menghadapi masa kritis dalam sejarah perusahaannya.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat sekitar 1,6 miliar Dolar AS atau senilai Rp25,14 triliun. Sementara total aset Sritex per 30 Juni 2024 tercatat sebesar 617,33 juta Dolar AS atau sekitar Rp9,71 triliun.
BERITA TERKAIT: