Wacana tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie.
Dalam pernyataannya usai acara Link & Match yang diadakan Kementerian Perindustrian, di Jakarta, ia menegaskan perlu untuk industri otomotif mendapatkan insentif.
Menurutnya dengan insentif tersebut dapat memperkuat Indonesia sebagai tempat investasi.
"Ya, Kadin mendukung insentif fiskal bagi industri otomotif sebagaimana diungkapkan Pak Wamen (Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza)," kata Anindya Bakrie, dikutip Rabu 11 Desember 2024
Ia juga mengapresiasi pemerintah yang sudah memberikan insentif bagi industri yang meraih Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada level tertentu.
Sebelumnya, Wamen Perindustrian Faisol Riza mengatakan, Vietnam baru saja menurunkan PPN dari 10 persen ke level 8 persen untuk menggerakkan ekonomi.
Sementara pemerintah Indonesia justru berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
PPN baru itu berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jenis kendaraan mewah yaitu berkapasitas silinder sampai 3.000 cc.
Sedangkan sepeda motor mewah berkapasitas silinder lebih dari 250-500 cc termasuk barang mewah.
BERITA TERKAIT: