Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum Kadin Harap Industri Otomotif Dapat Insentif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 11 Desember 2024, 09:31 WIB
Ketum Kadin Harap Industri Otomotif Dapat Insentif
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk industri otomotif. 

Wacana tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie. 

Dalam pernyataannya usai acara Link & Match yang diadakan Kementerian Perindustrian, di Jakarta, ia menegaskan perlu untuk industri otomotif mendapatkan insentif. 

Menurutnya dengan insentif tersebut dapat memperkuat Indonesia sebagai tempat investasi.

"Ya, Kadin mendukung insentif fiskal bagi industri otomotif sebagaimana diungkapkan Pak Wamen (Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza)," kata Anindya Bakrie, dikutip Rabu 11 Desember 2024 

Ia juga mengapresiasi pemerintah yang sudah memberikan insentif bagi industri yang meraih Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada level tertentu.

Sebelumnya, Wamen Perindustrian Faisol Riza mengatakan, Vietnam baru saja menurunkan PPN dari 10 persen ke level 8 persen untuk menggerakkan ekonomi.

Sementara pemerintah Indonesia justru berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. 

PPN baru itu berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.  

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jenis kendaraan mewah yaitu berkapasitas silinder sampai 3.000 cc. 

Sedangkan sepeda motor mewah berkapasitas silinder lebih dari 250-500 cc termasuk barang mewah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA