Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekonom Wanti-wanti Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Kemiskinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 15 November 2024, 18:44 WIB
Ekonom Wanti-wanti Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Kemiskinan
Ilustrasi kios pedagang pasar tradisional/RMOL
rmol news logo Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025 dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi dan menurunkan daya beli masyarakat. 

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut kebijakan tersebut justru akan memberatkan beban masyarakat di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan menambah beban masyarakat, menurunkan daya beli, meningkatkan tingkat kemiskinan, hingga memperlambat pertumbuhan ekonomi,” kata Anthony kepada RMOL, Jumat 15 November 2024.

Menurut Anthony, pemerintah seharusnya memiliki keberanian untuk membatalkan kenaikan tarif PPN tersebut. Sebab, tidak ada urgensi ekonomi yang mendesak untuk menaikkan PPN.

“Secara ekonomi, tidak ada alasan untuk menaikkan PPN,” tegasnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 berada di angka 4,95 persen, turun dari 5,05 persen pada kuartal II dan 5,11 persen pada kuartal I. 

Sehingga Anthony menilai bahwa kenaikan PPN hanya akan memperparah perlambatan ini.

"Pemerintah perlu mencari solusi kreatif untuk mengatasi permasalahan penerimaan pajak yang melemah, bukan dengan membebani masyarakat, terutama kelompok kelas menengah ke bawah dengan kenaikan tarif PPN ini," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA