Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK Catat Piutang Pembayaran BNPL Tembus Rp28,05 Triliun di September 2024

Laporan: Jelita Mawar Hapsari

Senin, 11 November 2024, 12:37 WIB
OJK Catat Piutang Pembayaran BNPL Tembus Rp28,05 Triliun di September 2024
Ilustrasi Buy Now Pay Later/BBC
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat Indonesia yang melakukan pinjaman pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater telah mencapai Rp28,05 triliun per September 2024. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan Agustus 2024 sebesar Rp26,37 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan mayoritas piutang pembiayaan pokok berasal dari segmen masyarakat dengan usaha non-produktif, lalu diikuti oleh usaha mikro.

"Untuk BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen secara tahunan atau Year on Year (YoY) menjadi Rp 8,24 triliun dengan Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,60 persen," kata Agusman dalam konferensi pers hasil rapat RDK OJK, dikutip Senin, 11 November 2024.

Agusman juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap berbagai persyaratan yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan BNPL, termasuk sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, serta manajemen risiko yang terlibat dalam layanan tersebut.

Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, turut menyoroti dominasi generasi muda sebagai pengguna utama layanan BNPL.

"Tahukah Anda, mayoritas peminjam BNPL adalah generasi muda," ungkap Mirza dalam acara OECD/INFE-OJK Conference bertajuk Empowering Consumers Through Financial Education di The Westin, Nusa Dua, Bali.

"Jumlah nasabah BNPL sudah mencapai 20 juta orang, sementara total penduduk Indonesia sekitar 280 juta," tambahnya.

Saat ini, layanan BNPL diatur melalui Peraturan OJK Nomor 45/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang telah diperbarui dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022. Peraturan ini mencakup ketentuan terkait kegiatan usaha, aspek prudensial, kualitas aset, serta mitigasi risiko yang harus diterapkan oleh perusahaan pembiayaan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA