Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Galakkan Lagi Kebijakan Anti Dumping

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 31 Oktober 2024, 09:25 WIB
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Galakkan Lagi Kebijakan Anti Dumping
Ilustrasi/RMOL-AI
rmol news logo Pemerintah terus berupaya menyiapkan sejumlah langkah penyelamatan terhadap industri tekstil dalam negeri. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satunya adalah kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Berbicara di kantornya di Jakarta beberapa waku lalu,  Airlangga menekankan bahwa penerapan kebijakan ini sedang dibahas antarkementerian dan lembaga. 

Ia berharap dengan kebijakan ini, maka industri di dalam negeri dapat dijaga dari persaingan tidak sehat.

"Sehingga diharapkan dengan adanya struktur itu industri proses hulu, midstream dan hilir bisa terjaga dari persaingan tidak sehat," kata Airlangga, dikutip Kamis 31 Oktober 2024. 

Menurutnya, pemerintahan tidak ingin industri padat karya mengalami persoalan yang sifatnya sistematik. 

Beberapa tahun belakang, kata Airlangga, sejumlah perusahaan berbasis tekstil memang mengajukan restrukturisasi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam situs resminya mengatakan komitmen serius pemerintah menyelamatkan  industri  dalam  negeri terlihat  dalam  lima  tahun  terakhir, 2019 - 2023, dari  banyaknya  penyelidikan  dan  pengenaan  instrumentrade  remedies tersebut untuk  berbagai  produk impor.

Penyelidikan serta penerapan BMAD  dan  BMTP berhubungan dengan  produk-produk impor  yang  berkaitan  erat  dengan  bahan  baku  untuk  industri  di  dalam  negeri. 

“Produk-produk  tersebut  di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator  kulkas  dan pembeku  (freezer),  baja,  kertas, lysine,  pelapis  keramik, dan plastik  kemasan,” Kemendag.

BMAD  dan  BMTP  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  34  Tahun  2011  tentang  Tindakan  Anti  Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 

Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya. 

Dalam  mengenakan  kedua  instrumen  tersebut  pun  terdapat  sejumlah  persyaratan  yang  harus  dipenuhi. 

“Hal utama  yang  harus  ada  yaitu  industri  dalam  negeri  mengalami  kerugian  atau  ancaman  kerugian. Selain  itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” ujar Kemendag.

Negara  yang  pernah  indonesia  selidiki  dan  kenakan  BMAD  maupun  BMTP  antara  lain  India,  Republik  Korea, Tiongkok,  Jepang,  Amerika  Serikat,  Uni  Eropa,  Rusia,  Kazhakstan,  Australia,  Malaysia,  Vietnam,  Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA