Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan program ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya petani dan nelayan, yang pernah terdaftar dalam program pemerintah namun mengalami masalah.
“Di masa lalu, ada program-program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Jika hapus buku dan hapus tagih tidak dilaksanakan, masyarakat yang bermasalah akan tercatat dalam database Kementerian Keuangan, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi,” kata Airlangga Hartarto di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.
Menurutnya, langkah ini juga bisa dianggap sebagai moratorium bagi mereka yang pernah menghadapi masalah. Pasalnya, bagi bank BUMN, mekanisme hapus buku dapat dilakukan, tetapi hapus tagih tidak dapat dilaksanakan.
"Dengan hapus buku dan hapus tagih ini, diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali," katanya.
Menko perekonomian dua periode ini mengatakan bank swasta memiliki kemampuan untuk menghapus buku sekaligus hapus tagih, memberikan fleksibilitas lebih dalam penyelesaian utang.
“Ini murni untuk mendukung Himbara, mengingat jumlah masyarakat yang terdaftar sudah cukup besar. Dengan program ini, kami berharap proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih lancar,” demikian Airlangga Hartarto.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan bahwa rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat dilakukan jika utang tersebut tetap tidak terbayar meski telah dilakukan restrukturisasi.
BERITA TERKAIT: