Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK dan PPATK Hadapi Gelombang Judi Online, Pemain Muda Jadi Sorotan

Laporan: Jelita Mawar Hapsari

Kamis, 07 November 2024, 16:12 WIB
OJK dan PPATK Hadapi Gelombang Judi Online, Pemain Muda Jadi Sorotan
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online/ANTARA
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2024 telah memblokir 8.000 rekening yang terlibat dalam judi online (judol), sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik ilegal ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK terus melakukan berbagai langkah sesuai kewenangannya dalam pemberantasan judi online.

"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening dengan satu Customer Identification File (CIF) yang sama," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Selain itu, langkah-langkah yang sudah diambil OJK antara lain meminta bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. 

OJK turut meminta bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

Jika hasil EDD menunjukkan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menutup akses nasabah untuk membuka rekening di bank (blacklisting).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang untuk transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp110 triliun, sementara pada 2023 totalnya mencapai Rp327 triliun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen dari penghasilannya untuk judi online pada 2023.

"Nah, ini menarik, penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Ivan.

Ivan juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pergeseran usia pemain judi online, termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Data distribusi usia pemain judi online dari 2017 hingga 2023 menunjukkan bahwa pemain di bawah 10 tahun mencapai 2,02 persen. Sementara itu, kelompok usia 10-20 tahun berjumlah 10,97 persen, usia 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, usia di bawah 50 tahun mencapai 33,98 persen, dan rentang usia 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.

Ivan juga mencatat bahwa beberapa daerah memiliki jumlah pemain judi online usia di bawah 19 tahun yang cukup tinggi, di antaranya Jakarta Timur dengan 4.563 pemain, Kabupaten Bogor dengan 4.432 pemain, dan Jakarta Barat dengan 4.377 pemain. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA