Dalam pengumumannya pada Selasa 29 Oktober 2024, BEI mengatakan keputusan suspensi saham itu dilakukan usai Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pekan lalu.
"Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar terhitung sejak sesi II Senin, 28 Oktober 2024 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," kata Bursa.
Keputusan penguncian saham itu ditandatangani oleh P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Mita Dwijayanti serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari.
Dalam pernyataannya, BEI juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Untuk diketahui, perdagangan saham Sritex sudah disuspensi Bursa sejak 18 Mei 2021. Hingga saat ini, suspensi saham SRIL telah mencapai 42 bulan.
BERITA TERKAIT: