Langkah ini untuk memperbaiki penyaluran kredit bank ke pelaku usaha, baik UMKM maupun pengusaha besar.
Perpres tersebut akan menghapus hak tagih oleh bank kepada peminjam yang utangnya dihapusbukukan.
Terkait hal ini, Direktur Consumer Banking Bank CIMB Niaga Noviady Wahyudi memberikan tanggaannya,
Menurutnya, pihaknya tidak terdampak banyak jika pemerintah jadi menerapkan hapus tagih atau pemutihan kredit macet bagi UMKM, sebab eksposur kredit CIMB Niaga tidak terlalu banyak di segmen UMKM itu.
"Saya pikir itu mungkin lebih banyak terkait dengan beberapa bank (dengan target pasar) UMKM gitu ya, yang memang intermediasinya banyak sampai ke pelosok-pelosok gitu," kata Noviady dalam keterangannya, dikutip Jumat 25 Oktober 2024.
Nasabah kredit CIMB Niaga sebagian besar masih terpusat di kota-kota besar, bahkan sekitar 60 persen berada di wilayah Jabodetabek. Walaupun begitu, pihaknya meminta pemerintah untuk segera mendiseminasikan peraturan hapus tagih tersebut ke para pelaku industri jasa keuangan.
Noviady mengatakan perlunya mengedukasi masyarakat terkait implementasi aturan tersebut agar keringanan hapus tagih kredit macet yang diberikan tidak disalahgunakan dan tidak berdampak negatif terhadap kinerja industri keuangan.
"Meskipun intensinya untuk membantu (pelaku UMKM), tapi harus dikomunikasikan dengan lebih tepat supaya tidak ada moral hazard (bahaya moral) gitu ya," katanya.
BERITA TERKAIT: