Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kubu Arsjad Kembali Tolak Hasil Munaslub Kadin: Langgar Kesepakatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 08 Oktober 2024, 11:27 WIB
Kubu Arsjad Kembali Tolak Hasil Munaslub Kadin: Langgar Kesepakatan
Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie/Net
rmol news logo Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). 

Kubu di bawah Arsjad Rasjid itu pada Senin, 7 Oktober 2024, mengatakan pengumuman tersebut melanggar kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan antara Arsjad dengan Anindya Bakrie yang ditengahi Bahlil Lahadalia pada 27 September 2024 lalu.

"Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono dalam keterangan resmi.

Menurut Dhaniswara, dalam pertemuan September lalu, Arsjad dan Anindya bersepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas), usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, untuk menyelesaikan masalah internal Kadin.

Kesepakatan tersebut pun telah dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas meterai, guna menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

"Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah," tambah Dhaniswara.

Saat ini, kata Dhaniswara, pihaknya sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia. 

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra juga menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah," ujar Eka.

Namun, kepengurusan Kadin 2024-2029 di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie telah diumumkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pertanian Mulyadi Jayabaya di Menara Kadin. Dalam pengumuman tersebut, Mulyadi mengumumkan kembali posisi Anindya sebagai Ketua Umum Kadin yang terpilih dari hasil Munaslub bulan lalu. 

Selain itu, salah satu nama artis sekaligus pengusaha Indonesia, Raffi Ahmad telah dimasukkan ke dalam daftar kepengurusan untuk menduduki kursi Wakil Ketua Umum (Waketum) bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam agenda tersebut memang tidak nampak kehadiran Arsjad Rasjid yang juga dimasukkan ke dalam kepengurusan baru sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

"Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Bapak Arsjad Rasjid. Ini luar biasa, Pak Ketum ini, ya ini Pak Anin luar biasa, Pak Hasim, ya. Masih memberikan penghargaan kepada Pak Arsjad Rasjid," kata Mulyadi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA