Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aset Perasuransian Syariah Capai Rp 45,75 Triliun, OJK Berlakukan Kewajiban Spin Off

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 05 Oktober 2024, 11:16 WIB
Aset Perasuransian Syariah Capai Rp 45,75 Triliun, OJK Berlakukan Kewajiban Spin Off
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Aset perasuransian syariah mencapai Rp45,75 triliun per Agustus 2024 atau 5,01 persen dari total seluruh aset perasuransian komersial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, kontribusi (premi) per Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun, tumbuh 2,90 persen year on year.

"Total aset asuransi syariah tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan aset asuransi komersial," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, dikutip Sabtu (5/10).

Oleh karena itu, Ogi terus mendorong kewajiban spin off atau pemisahan unit syariah yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah.

Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, karena potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.

Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional.

Ia menuturkan sampai saat ini belum ada perubahan jumlah perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio unit syariah.

Terdapat 29 unit usaha syariah (UUS) yang akan melakukan spin off dan 12 UUS yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya.

OJK terus memantau pelaksanaan rencana tersebut untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA