Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, kontribusi (premi) per Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun, tumbuh 2,90 persen year on year.
"Total aset asuransi syariah tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan aset asuransi komersial," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, dikutip Sabtu (5/10).
Oleh karena itu, Ogi terus mendorong kewajiban spin off atau pemisahan unit syariah yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah.
Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, karena potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.
Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional.
Ia menuturkan sampai saat ini belum ada perubahan jumlah perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio unit syariah.
Terdapat 29 unit usaha syariah (UUS) yang akan melakukan spin off dan 12 UUS yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya.
OJK terus memantau pelaksanaan rencana tersebut untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan.
BERITA TERKAIT: