Suspensi dilakukan setelah EI mencerati harga saham yang melonjak hingga ratusan persen dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pernyataannya, BEI mengatakan suspensi atas saham PKPK dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 23 September 2024 dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.
Bursa juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Pada perdagangan terakhir, Jumat (20/9), harga saham PKPK naik 7,35 persen ke level Rp730 per lembar. Total, harga saham PKPK melesat 113,45 persen dalam sebulan perdagangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: