Kesepakatan MLI STTR merupakan bagian dari penerapan Pilar 2 yang bertujuan mengurangi penghindaran pajak dan memastikan penerimaan pajak yang lebih adil antarnegara.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengatakan bahwa partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global dan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.
Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Sri Mulyani menjelaskan, STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9 persen.
“STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers, dikutip Senin (23/9).
Sri Mulyani menekankan, mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka.
BERITA TERKAIT: