Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Telah Dibahas Tahun Lalu, Penerapan Credit Scoring untuk KUR UMKM Tunggu Ketok Palu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 20 September 2024, 09:43 WIB
Telah Dibahas Tahun Lalu, Penerapan Credit Scoring untuk KUR UMKM Tunggu Ketok Palu
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Sistem Innovative Credit Scoring (ICS) perlu diterapkan untuk memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengatakan, usulan penerapan ICS secara wajib pada program KUR akan segera diputuskan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Pembiayaan bagi UMKM.

Credit scoring merupakan sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban pinjamannya yang dilakukan oleh lembaga penilaian kredit.

Usulan penerapan credit scoring bagi UMKM telah dibahas sejak tahun lalu. Usulan itu muncul karena UMKM sering kali tidak memenuhi syarat penilaian kelayakan kredit, seperti persyaratan agunan tambahan dan persyaratan memiliki riwayat kredit sebelumnya.

"Kami mengusulkan ICS untuk diterapkan secara mandatory atau wajib dan dengan metodologi yang seragam khusus pada program KUR," ujar Yulius, dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip Jumat (20/9).
Yulius menambahkan bahwa pemerintah akan membentuk konsorsium yang terdiri dari Kemenkop UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan bertugas mengatur, mengawasi, dan menentukan kriteria ICS yang akan diterapkan oleh perbankan.

Ia meyakini credit scoring dapat mengatasi masalah tersebut karena metode penilaian kelayakan kredit tidak lagi menggunakan data konvensional seperti riwayat kredit, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA