Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembahasan Revisi UU Koperasi

DPR Dorong Kemenkop Lebih Gencar Urus UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 05 September 2024, 16:21 WIB
DPR Dorong Kemenkop Lebih Gencar Urus UMKM
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal/Ist
rmol news logo Revisi Undang-Undang (UU) Koperasi mendatang perlu penegasan agar penanganan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin efektif. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal, mengingat selama ini  penanganan UMKM tersebar di 22 Kementerian dan Lembaga.

“Nah mungkin Kementerian Koperasi dan UKM itu harus menjadi semacam ‘Bappenas’-nya gitu kan supaya bisa menjangkau dan mengetahui mana-mana UMKM yang sudah tersentuh oleh program dari masing-masing lembaga. Dan itu harus ada ada koreografernya, yang kita harapkan adalah Kemenkop supaya ada satu yang bertanggung jawablah,” ujar Hekal dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (5/9). 

“Kalau enggak ini program-program berjalan sendiri-sendiri masing-masing ada yang overlap dan seterusnya. Mungkin akhirnya enggak optimal gitu kan. Nah mungkin itu pemikiran yang tadinya juga kita sebetulnya mau sampaikan kalau UU itu sampai ke Komisi 6,” sambung politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar penyelesaian revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan. Diungkapkan Teten, instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menkumham Supratman Andi Agtas. 

“Saya kemarin berdiskusi dengan Pak Menkumham Supratman Andi Agtas, yang baru dipanggil oleh Pak Presiden, beliau meminta ada prioritas ini, penyelesaian RUU Perkoperasian,” tutur Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. 

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai pernyataan yang disampaikan oleh Teten setidaknya menjadi pelecut bagi DPR untuk segera merampungkan revisi UU Koperasi. 

Pasalnya, aturan yang saat ini masih berlaku sudah berjalan selama kurang lebih 32 tahun dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Politisi Fraksi PKS tersebut lantas mendorong agar revisi UU Perkoperasian dapat diselesaikan pada awal 2025, mengingat banyaknya praktik-praktik yang tidak dapat diakomodir dan diselesaikan dengan aturan yang lama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA