JHT merupakan program berprinsip tabungan wajib bagi pekerja. Tujuannya untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun," kata Wamenaker, Afriansyah Noor, Rabu (17/7).
Program JHT ini juga untuk menghadapi populasi lansia berusia lebih dari 60 tahun (
aging population) yang diprediksi mencapai lebih dari 20 persen dari total penduduk pada 2045.
Selain itu, tren perpindahan pekerjaan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya, mengharuskan adanya jaminan sosial yang adaptif dan kepesertaan yang portabilitas, yaitu jaminan yang berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, kepesertaan program JHT secara nasional masih sangat rendah, yakni 18.442 juta tenaga kerja atau sebesar 12,97 persen dari angkatan kerja yang bekerja di 10 Indonesia.
Ia pun berharap, para peserta yang hadir pada kegiatan ini dapat memahami secara utuh tentang pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Saya berharap pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan pelindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya," tutupnya.
BERITA TERKAIT: