Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, ia mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.
Tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.
"Kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong," ujar Erick di Jakarta, Rabu (10/7).
Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan, melainkan hanya menunggu pengesahan revisi Perpres 191.
"Kami dari BUMN sangat mendorong rencana jangka panjang pemerintah dari seluruh kementerian, apakah Perpres 191, 40, dan lain-lain, supaya tadi kita bisa lebih efisien, tepat sasaran, dan sisa-sisa dana ini bisa digunakan untuk program lain yang bisa membantu juga pengembangan manusianya kita," kata Erick.
BERITA TERKAIT: