Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Tembus 271 Juta per Mei 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 18 Mei 2024, 09:35 WIB
Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Tembus 271 Juta per Mei 2024
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sebanyak 271,2 juta orang tercatat telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan per 10 Mei 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa jumlah tersebut hampir setara dengan 97 persen penduduk Indonesia.

Dalam keterangannya, Ali mengatakan kepesertaan yang hampir diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia itu dicapai selama 10 tahun sejak BPJS Kesehatan berdiri di Tanah Air.

"Bukan hal yang mudah untuk mendaftarkan lebih dari 97 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN dalam waktu 10 tahun," ujarnya di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (17/5).

Berdasarkan catatannya, pada 2014 lalu jumlah peserta baru mencapai 114 juta jiwa, dengan pemanfaatan program JKN baru 92,3 juta per tahun. Namun pemanfaatan tersebut terus meningkat menjadi 606,6 juta per tahun pada 2023.

BPJS Kesehatan, kata Ghufron, terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa, di antaranya meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan, jumlah fasilitas kesehatan, hingga mengembangkan digitalisasi layanan BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165, masyarakat bisa mengurus administrasi, meminta informasi, atau menyampaikan pengaduan tentang program JKN cukup melalui handphone," kata Ghufron.

Menurut klaimnya, saat ini masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, karena tidak perlu lagi mengumpulkan berkas-berkas fotokopian yang banyak saat berobat, dengan cukup menunjukkan NIK di KTP saja.

Kalau dulu peserta JKN perlu berkas-berkas fotokopi-an saat berobat, sekarang cukup menunjukkan NIK di KTP saja sudah bisa dilayani, selama peserta JKN tersebut status kepesertaan aktif dan sudah mengikuti prosedur. Tentu masih banyak lagi inovasi lainnya," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA