Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aspebindo Apresiasi Bahlil Luruskan Polemik Izin Tambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 31 Maret 2024, 23:46 WIB
Aspebindo Apresiasi Bahlil Luruskan Polemik Izin Tambang
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia/Rep
rmol news logo Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka-bukaan soal alasan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif.

Hal itu diapresiasi Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira.

Bahlil buka suara melakukan hak jawab atas keputusan Dewan Pers Nomor 7/PPR-DP/III/2024 tentang pengaduan Menteri Investasi Bahli Lahadalia atas laporan utama “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024 yang mengaitkan Bahlil Lahadalia tidak sesuai fakta.

Dalam keputusannya, Dewan Pers menilai keterangan pada sampul edisi tersebut tidak akurat karena menyebut Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel. Padahal, khusus tambang nikel, hingga Januari lalu hanya berjumlah 109 izin.

Menurut Anggawira, Bahlil sudah menjalankan hak jawabnya secara jelas agar diketahui publik luas. Terkait pencabutan IUP itu, dia menilai sudah sesuai prosedur berdasarkan arahan dari presiden lantaran tambang-tambang tersebut sudah tidak aktif.

“Ya untuk IUP-IUP yang sudah tidak aktif ya sebaiknya memang dioptimalisasi, hanya mungkin yang terjadi komplain itu karena tidak adanya pemberitahuan dulu di awal, itu aja mungkin ya,” kata Anggawira saat dihubungi, Minggu (31/3).

Anggawira yang juga Sekjen HIPMI itu mengatakan, jawaban Bahlil sebagai respons balik dalam meluruskan pemberitaan media Tempo terkait pencabutan ribuan IUP, lantaran publik perlu mengetahui informasi sebenarnya.

Bahwa pencabutan izin usaha adalah atas arahan Presiden Jokowi. Selain itu, pencabutan IUP-IUP tersebut dilakukan oleh Satgas, melainkan arahan Presiden dan rekomendasi dari Kementerian ESDM.

“Jadi mungkin banyak orang yang kaget gitu kenapa tidak ada pemberitahuan atau peringatan dulu dari kementerian teknis terkait hal tersebut. Pencabutan IUP ini dilakukan oleh satgas, memang sebaiknya ada pemberitahuan terlebih dahulu dari ESDM dan Minerba. Malah ini seolah-olah yang kena tembak Menteri Bahlil,” ucapnya.

Anggawira pun menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pencabutan IUP untuk dibuktikan di mata hukum, agar tidak menjadi isu liar seperti yang dituduhkan media Tempo dan masyarakat luas tidak disesatkan dengan informasi tersebut.

“Poinnya kalau soal itu dibuktikan saja secara hukum, jangan jadi isu liar termasuk yang Tempo sampaikan di media, kan nggak ada bukti valid atau saksi,” jelasnya.

Anggawira pun menanggapi keputusan Pemerintah lewat Perpres No. 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang bisa didapatkan untuk ormas, koperasi maupun UMKM. Buat Anggawira terobosan pemerintah sangat baik dan tepat namun perlu diperkuat dengan aturan yang jelas agar ke depan tidak menjadi masalah baru.

“Bagus terobosannya, hanya perlu aturan secara teknis yang jelas jangan sampe dispute. Parameter-parameternya harus valid,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklarifikasi soal pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) tidak produktif.

Bahlil melalui podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dikutip Minggu (31/3)

Bahlil mengatakan, untuk menata lahan tidak produktif yang tidak terpakai, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satgas Pengelolaan Investasi yang terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri ATR, dan Menteri Investasi.

"Saat itu saya menjabat sebagai Ketua Satgas," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, tugasnya adalah menata lahan-lahan tidak produktif yang tidak terpakai. Karena semua tanah ini milik negara.

“Tambang itu milik negara, HPH milik negara, HGU milik negara. Negara memberikan izin kepada pengusaha dengan tujuan berusaha untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Bahlil.

Namun ternyata, kata Bahlil, 2078 IUP tersebut ternyata tidak produktif.

“Tapi apa yang terjadi? 2.078 IUP itu diurutkan oleh kementerian teknis. Jadi bukan urusan Menteri Investasi dan Satgas,” ungkapnya.

"Jadi IUP 2078 itu benar-benar database Kementerian ESDM. Jadi salah tafsir lagi," lanjut dia.

Di sisi lain, Bahlil menegaskan investasi mangkrak sebesar Rp708 triliun belum termasuk IUP yang dicabut.

“Masyarakat sudah datang untuk berinvestasi, tapi tidak bisa mengeksekusi, seperti Pertamina di Tuban, semen di Kaltim. Itu nyata, itu bukan bagian IUP Rp 708 triliun. Enggak ada. Jadi jangan Biar dikait-kaitkan,” pungkas Bahlil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA