Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini hal itu saat berbicara pada konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3).
Menurutnya, jika Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diselesaikan, maka peningkatan perolehan saham sebesar itu bisa terwujud.
Dalam revisi itu, pemerintah dapat melakukan penyesuaian untuk mewujudkan kepastian investasi yang berkelanjutan, menambah saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 10 persen menjadi 61 persen, dari yang saat ini 51 persen.
"Freeport negosiasi selesai dan akan kita selesaikan setelah PP 96 ini selesai. Kalau itu terjadi dan potensi penambahan saham Freeport di Indonesia menjadi 61 persen, berarti Freeport bukan lagi milik orang lain. Sudah milik kita karena sudah 61 persen," ungkap Bahlil.
Penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport antara lain mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.
"Terkait dengan syarat perpanjangan yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun kita ubah. Karena ini terintegrasi dengan smelter. Kedua karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground minimal 10 tahun," jelas Bahlil kepada media.
BERITA TERKAIT: