Dalam keterbukaan informas, Kamis (14/3), Perseroan mengatakan telah menyiapkan dana sebesar Rp30 miliar untuk membeli sebanyak-banyaknya 435 juta lembar saham atau 6 persen dari modal disetor. Dana itu juga termasuk untuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham.
BELL telah menunjuk Philip Sekuritas untuk melakukan buyback saham dengan panduan harga pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang mengacu pada Pasal 10 dan Pasal 11 POJK 30/2017. Dalam pasal itu ditegaskan, Pembelian Kembali Saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka harganya harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya;
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan selama 18 bulan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan pada 22 April 2024.
Alasan dilakukannya buyback saham BELL karena harga saham saat ini belum mencerminkan nilai atau kinerja yang sesungguhnya.
Selain itu, buyback juga bertujuan untuk menjaga kewajaran harga saham Perseroan , serta meningkatkan kepercayaan dan tingkat pengembalian bagi pemegang saham Perseroan.
“Pelaksanaan buyback saham diharapkan dapat meningkatkan kinerja saham Perseroan, serta memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan modal untuk mencapai struktur permodalan yang efisien,” tulis Direksi BELL.
BERITA TERKAIT: