Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Industri Minuman Dalam Negeri Masih Banyak Gunakan Bahan Baku Impor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 14 Maret 2024, 10:03 WIB
Industri Minuman Dalam Negeri Masih Banyak Gunakan Bahan Baku Impor
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Industri minuman sampai saat ini masih banyak bergantung kepada bahan baku impor.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria menyayangkan hal tersebut, dan mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 35 persen di berbagai sektor industri.

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Ia mengatakan, Kementerian Industri akan terus melakukan upaya agar Industri Minuman, yang berkontribusi besar bagi pendapatan negara, bisa menggunakan bahan baku lokal.

"Ini kami berupaya keras bagaimana bahan baku ini bisa dipenuhi dari dalam negeri di industri minuman," ujar Merrijantij, dalam konferensi pers Kinerja Industri Minuman 2023 dan Tantangan 2024 di Jakarta, Rabu (13/3).

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo, mengatakan banyak pengusaha yang sudah menggunakan bahan lokal. Kalaupun ada yang masih menggunakan bahan impor, itu karena ketersediaan atau harga yang lebih murah.

"Sebagian besar bahan-bahan yang kita pakai itu memang sudah sudah lokal, tapi memang ada bahan-bahan yang memang perlu diimpor, salah satunya misalnya ada gula yang lebih murah," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan beberapa pasokan bahan baku masih terbatas sementara pengusaha harus terus memproduksi setiap saat. Seperti buah-buahan yang tidak selalu tersedia.

Bahan baku untuk kemasan juga menjadi salah satu kendala, seperti aluminium, yang membuat pelaku industri terpaksa memesannya dari luar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA