Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, merinci angka tersebut terdiri dari 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan.
Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu.
"Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP," kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa 25 Februari 2025.
Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555.
"Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025," kata Dwi.
Lebih lanjut ia mengatakan masyarakat yang ingin melihat panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coreta/. Apabila wajib pajak menemui kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
BERITA TERKAIT: