Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni mengatakan, Pemerintah menyambut baik rencana Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam meski besaran nilainya hanya sekitar 200 juta Dolar AS sementara komitmen awal adalah 1 miliar Dolar AS.
"Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya 200 juta Dolar AS. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi 1 miliar Dolar AS dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami," ujar Febri dalam keterangannya, dikutip Kamis 23 Januari 2025.
Berdasarkan perhitungan teknokratis Kemenperin, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi.
"Jika nilai investasi Apple sebesar 1 miliar Dolar AS itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan, jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi 1 miliar Dolar AS, tentu akan sangat besar sekali," kata Febri.
Pabrik AirTag di Batam diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai tahun 2026. Fasilitas produksi ini juga diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap bisa memberikan sanksi keras jika Apple tak menambah jumlah investasinya. Salah satunya adalah mencabut izin penjualan produk Apple seperti iPhone di dalam negeri.
Landasan pemberian sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Kemudian, ada alasan lain yang mendasari Apple bisa dikenakan sanksi.
"Sebetulnya kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen didalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yg sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017," kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, beberapa Waktu lalu.
BERITA TERKAIT: