Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri ESDM Targetkan Aturan Pembatasan Pertalite Rampung Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 09 Maret 2024, 10:41 WIB
Menteri ESDM Targetkan Aturan Pembatasan Pertalite Rampung Tahun Ini
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aturan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite dikabarkan akan rampung pada tahun ini.

Hal tersebut dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, saat memberikan update terkait progres aturan tersebut.

"Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, drafnya sudah setahun," katanya di Kementerian ESDM, Jumat (8/3).

Aturan itu dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Menteri ESDM itu, aturan tersebut penting untuk dilaksanakan agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

Nantinya, revisi perpres itu akan mengatur tentang kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite, terutama kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan berperan sebagai angkutan umum.

"Umumnya yang (berhak) itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok angkutan umum supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan," jelas Arifin.

Walaupun revisi Perpres 191/2014 telah beredar hampir satu tahun, Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum menandatangani aturan tersebut.

Padahal, pemerintah sendiri telah menaikkan harga BBM sejak awal September 2022, yang seharusnya beriringan dengan rilis revisi perpres sebagai bagian dari strategi mengatasi hampir habisnya subsidi BBM.

Sejak April 2022, DPR sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi Perpres tersebut dengan mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga rampung. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA