Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajukan Gugatan ke MK, Pengusaha Desak Penurunan Tarif Pajak Hiburan Maksimal 10 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 08 Februari 2024, 14:35 WIB
Ajukan Gugatan ke MK, Pengusaha Desak Penurunan Tarif Pajak Hiburan Maksimal 10 Persen
Ilustrasi/Net
rmol news logo Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), yang mewakili pelaku usaha jasa hiburan, meminta penurunan tarif pajak khusus untuk sektor hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, menjadi maksimal 10 persen.

Tuntutan ini diajukan seiring dengan pengajuan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (7/2).

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, menyatakan harapannya agar tarif pajak baru tidak melebihi 10 persen, agar dapat diterima dengan baik. Sebab, telah mengikuti standar tarif pajak hiburan lainnya.

"Ini kita harapkan bisa dikabulkan tarif baru maksimal 10 persen karena itu yang layak bisa diterima," kata Hariyadi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Ketua GIPI itu menganggap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, yang mengkategorikan lima jenis hiburan khusus, sebagai tindakan yang diskriminatif. Pasalnya, aturan tersebut memberlakukan tarif pajak hiburan tinggi berkisar antara 40 persen hingga 75 persen,

Menurut GIPI tarif tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya digunakan dalam membuat undang-undang yang menetapkan besaran tarif pajak.

Untuk itu, perwakilan pelaku usaha jasa hiburan itu meminta agar pemerintah dapat menurunkan aturan itu, karena akan berdampak bagi mereka yang akan kehilangan konsumen dan dikhawatirkan dapat berakhir pada penutupan usahanya.

"Hal ini sudah tentu menjadi tidak tepat keputusannya karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tegasnya.

GIPI berpendapat bahwa penurunan tarif pajak akan membantu mencegah dampak negatif terhadap industri hiburan, seperti penurunan konsumen dan penutupan usaha. Sehingga, mereka mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi dapat mengkaji dan memutuskan uji materi Pasal 58 ayat 2 UU HKPD sesuai dengan prinsip keadilan dan pertimbangan ekonomi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA