Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arvindo, PPEI, dan Akindo Sesalkan Regulasi DJPK Pembebanan Pajak Rokok Elektrik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 19 Januari 2024, 08:21 WIB
Arvindo, PPEI, dan Akindo Sesalkan Regulasi DJPK Pembebanan Pajak Rokok Elektrik
Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Paguyuban Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akindo) menyampaikan keprihatinan terhadap regulasi yang dikeluarkan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/Ist
rmol news logo Pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik menuai keberatan dari para pelaku industri, khususnya pengusaha vape.

Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Paguyuban Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) dan Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akindo) menyayangkan regulasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dianggap terburu-buru dan tidak adil.

Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, regulasi DJPK tidak memihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta merugikan masyarakat yang mencoba beralih dari rokok ke vape.

Dalam pernyataannya paka Kamis (18/1), ia mengungkapkan regulasi tersebut sangat merugikan. Selain kenaikan cukai 19,5 persen, secara bersamaan dan tanpa berdiskusi dan musyawarah, DJPK telah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur tentang pembebanan pajak rokok di rokok elektrik.

Ketidakberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM juga dapat dilihat dari perbandingan kenaikan cukai tiap kategori.
REL Sistem terbuka (liquid botol) naik 19,5 persen. REL Sistem tertutup naik 6 persen, REL Padat naik 6,5 persen    

Ketua umum PPEI di bidang produsen, Daniel Boy, menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai vape sistem terbuka jauh lebih tinggi dibandingkan vape sistem tertutup. Hal ini menjadi beban dan dirasa tidak adil bagi para pelaku usaha di sektor ini.

Padahal vape sistem terbuka notabenenya didominasi oleh para pelaku usaha UMKM yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti yang diberlakukan pada industri rokok konvensional.

Paido Siahaan Ketua Umum Akindo yang menaungi suara konsumen vape di Indonesia, menambahkan langkah yang diambil DJPK sangat kontradiktif dengan Pemerintah Inggris yang memberikan 1 juta vape gratis untuk warganya yang merokok.

Menurutnya, di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat.

Tidak menutup kemungkinan langkah yang diambil pemerintah sekarang bisa  membuat semakin maraknya vape ilegal yang diperjualbelikan di marketplace secara bebas yang masih belum bisa diawasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh pemerintah.  

"Jika pajak rokok elektrik digunakan untuk kontribusi kesehatan, kami rasa juga kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya bagi kesehatan. Sebuah studi di Inggris mengatakan bahwa Layanan Kesehatan Inggris (NHS), akan menghemat lebih dari £500 juta per tahun jika setengah dari perokok dewasa di Inggris menggunakan vape," tegasnya.

Ia menilai Pemerintah perlu lebih memahami produk vape sebelum membuat kebijakan, sesuai dengan amanat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 149 ayat (4).

"Di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 149 ayat (4) menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan cukai terhadap produk tembakau dan zat adiktif lainnya dengan memperhatikan tingkat bahayanya terhadap kesehatan, dan sepengetahuan kami Pemerintah belum melakukan penelitian terkait hal tersebut," tambahnya.

Para pemimpin asosiasi itu pun berharap Pemerintah dapat memprioritaskan dialog dengan pelaku UMKM dan produk lokal sebelum mengambil keputusan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri ini secara signifikan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA