Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Trenggono: Penangkapan Ikan Masih Barbar, Tradisional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 10 Januari 2024, 15:01 WIB
Menteri Trenggono: Penangkapan Ikan Masih Barbar, Tradisional
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis PP Nomor 11 Tahun 2023 yang bertujuan mengatur area penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, dan jumlah kapal yang dapat melakukan penangkapan.

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam "Seminar Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall)" di Jakarta, Rabu (10/1).

Menurutnya, perlu ada kebijakan penangkapan ikan secara terukur dan berbasis kuota, agar ekspor dapat ditingkatkan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Menurutnya, sejauh ini penangkapan ikan bisa disebut barbar atau bebas tanpa ada pengaturan kuota sehingga negara-negara lain enggan untuk impor ikan dari Indonesia.

"Satu ikan pun tidak ada yang bisa diekspor ke Eropa. Dikatakan bahwa penangkapan ikan dari Indonesia masih barbar, masih tradisional," kata Trenggono.

Kebijakan tersebut dikeluarkan juga agar kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan.

Selain ittu juga untuk  menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.

"Kita sudah tata kelola, tidak bisa lagi menangkap sembarangan agar komoditas ikan kita menjadi juara," tegas Trenggono. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA