Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam "Seminar Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut (
Giant Sea Wall)" di Jakarta, Rabu (10/1).
Menurutnya, perlu ada kebijakan penangkapan ikan secara terukur dan berbasis kuota, agar ekspor dapat ditingkatkan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Menurutnya, sejauh ini penangkapan ikan bisa disebut barbar atau bebas tanpa ada pengaturan kuota sehingga negara-negara lain enggan untuk impor ikan dari Indonesia.
"Satu ikan pun tidak ada yang bisa diekspor ke Eropa. Dikatakan bahwa penangkapan ikan dari Indonesia masih barbar, masih tradisional," kata Trenggono.
Kebijakan tersebut dikeluarkan juga agar kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan.
Selain ittu juga untuk menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.
"Kita sudah tata kelola, tidak bisa lagi menangkap sembarangan agar komoditas ikan kita menjadi juara," tegas Trenggono.
BERITA TERKAIT: