Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, dengan mengatakan bahwa tarif cukai itu, yang juga baru dikenakan untuk rokok elektrik, akan berimbas pada harga rokok yang lebih mahal.
"Setelah diberlakukannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru, dengan catatan tidak langsung serta-merta pada saat PMK dikeluarkan langsung ada kenaikan inflasi rokok (tapi akan bertahap), dengan demikian kenaikan cukai rokok, termasuk untuk rokok elektrik, diduga akan memberi andil inflasi pada nanti bulan-bulan berikutnya," kata Amalia, seperti dikutip Rabu (3/1).
Di sepanjang 2023, rokok telah menjadi salah satu komoditas terbesar yang menyumbang inflasi negara dengan rokok kretek filter menyumbang inflasi sebesar 0,17 persen dari total 2,61 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya resmi menerbitkan aturan pajak rokok elektrik dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok, di mana rokok elektrik juga dipastikan ikut terkena pajak.
Selain rokok elektrik, pajak rokok juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
BERITA TERKAIT: