Pembangunan Huntap sangat diperlukan untuk membantu masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdampak bencana alam seperti gempa, tsunami, serta likuifaksi. Bencana alam yang terjadi pada 2018 tersebut menyebabkan banyak rumah masyarakat rusak dan tidak dapat dihuni lagi.
Pemerintah berupaya agar pelaksanaan Huntap dapat berjalan lancar, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Namun begitu, beberapa kendala masih ditemui di lapangan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Freddy, A. Kolintama.
Ia memaparkan, sejauh ini jumlah seluruh unit huntap yang terbangun di Huntap 1, Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu, adalah sebanyak 1.600 unit.
Menurutnya, masih ada kendala terkait gugatan hak milik di lokasi tersebut. Dari catatan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak 956 warga sudah menerima sertifikat SHM melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), sementara 544 lainnya belum menerima.
Sedangkan di Huntap 2, masih di kelurahan Tondo, Mantikulore, masih dalam proses pembangunan.
"Sampai rapat terakhir belum ada angka fix berapa unit bisa terbangun di lokasi Huntap 2 karena masih ada klaim warga," ujar Freddy, melalui pesan tertulis yang dikutip Rabu (27/12).
Begitu juga dengan Huntap Talise yang belum juga selesai karena masih ada penambahan unit yang merupakan pengalihan dari Huntap 2
Ia menjelaskan, untuk Huntap Duyu di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, sudah ada 230 huntap yang bersertifikat dengan Redistribusi Tanah (Redis). Sedangkan Huntap Petobo di Kelurahan Petobo, Palu Selatan, jumlah sebanyak 655 unit sudah tersertifikasi dengan konsolidasi tanah.
Untuk sumber anggaran pensertifikatan PTSL dan Redis sementara ini menggunakan APBN.
"Iya sementara yang selama ini (menggunakan) APBN, tapi kemarin pak Kakanwil sempat ada rencana dibicarakan dengan Pemda sisanya," tutup Freddy.
Sejak 2019, Pemerintah telah membangun 1.679 unit Huntap di Sulawesi Tengah dan akan dilanjutkan pembangunannya sebanyak 4.089 unit.
BERITA TERKAIT: