Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan membenarkan pembayaran gaji secara bertahap itu sembari menegaskan bahwa mereka tidak memotong gaji karyawan.
"Gaji karyawan PT DI tidak dipotong, melainkan dilakukan pembayaran secara bertahap," kata Gita dalam keterangannya yang dikutip Minggu (24/12).
Lebih lanjut Gita menjelaskan pencicilan gaji itu dilakukan karena adanya gangguan dalam proses pengalihan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Yang menyebabkan terganggunya proses pembayaran gaji karyawan tersebut, dikarenakan adanya pergeseran pada arus kas dari proyeksi semula," jelasnya.
Meski demikian, Gita memastikan kondisi itu hanya sementara, dan terkait pembayaran upah secara mencicil tersebut telah disepakati bersama para pekerja.
Adapun dalam berita yang beredar upah seluruh karyawan PTDI untuk November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta, dan sampai saat ini pembayaran itu belum dilakukan sepenuhnya, karena masih dalam proses.
Perusahaan BUMN itu saat ini disebut tengah melakukan upaya percepatan yang dapat mendorong perbaikan arus kas perusahaan.
"Sehingga diharapkan dalam waktu relatif singkat arus kas dapat membaik dan pembayaran gaji karyawan dapat kembali normal sebagaimana mekanisme semula," pungkas Gita.
BERITA TERKAIT: