Adapun bentuk kerugian tersebut antara lain, nelayan tidak bisa melaut dan memperoleh penghasilan. Aturan tersebut juga mengindikasikan adanya pemaksaan dan pemerasan pembayaran hasil tangkapan oleh pemerintah.
Hal itu terindikasi dari upaya pemerintah melalui KKP meminta pemilik kapal maupun asosiasi nelayan untuk melunasi biaya Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) pasca bayar terlebih dahulu untuk memperoleh kuota tangkap. Tanpa pembayaran itu, KKP tak akan memberikan kuota kepada pengusaha kapal.
Terkait problematika tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI) Laksamana TNI (Purn) Soemardjono, mengatakan jika HNSI akan mendalami dan mempelajari lebih mendalam mengenai aturan tersebut.
Menurutnya, ada beberapa faktor seperti kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang minim oleh para nelayan terkait aturan tersebut.
"Mengenai masalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memang harus kita pelajari lagi secara mendalam. Itu mungkin kebijakan makronya juga. Namun demikian, barangkali kurang sosialisasi dari Pemerintah terhadap nelayan,” ucap Soemardjono didampingi Sekjen Anton Leonard dan Bendum HNSI Dewi Angreaeni dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/12).
“Sehingga hal ini dipahami secara dangkal dan terjadi penolakan karena pemahaman yang kurang kurang mendalam tadi,” tambahnya.
"Menurut saya ini perlu kita kaji ulang supaya pada saat diundangkan, nelayan sudah paham betul." sambung Soemardjono.
KSAL periode 2005-2007 ini menjelaskan kemungkinan besar ada persepsi dari pemerintah mengenai golongan-golongan nelayan yang akan terdampak jika aturan itu diundangkan.
"Ada empat golongan nelayan. Nelayan kecil, buruh, pemilik dan nelayan tradisional. Barangkali pemilik dan tradisional dilihat oleh pemerintah, mereka sudah lebih daripada sejahtera sehingga berlakulah seperti itu di sisi lain kami memahami bahwa pemerintah juga mempunyai pemikiran bahwa tidak setiap lautan itu harus dieksploitasi secara terus-menerus pasti ada waktu-waktunya," bebernya.
"Namun demikian menurut saya secara alami juga sebetulnya itu sudah terseleksi oleh alam, adanya musim ombak besar, musim buruk enggak mungkin nelayan akan pergi ke sana. Itu seleksi alamnya seperti itu," imbuh dia.
"Jadi sebenarnya kebijakan itu secara alami juga sudah di apa ya oleh alam juga dilakukan gitu ini perlu perlu kita apa kita dalami yang lebih baik, sehingga jangan sampai nelayan kita kosong atau daerah itu kita kosongkan karena kebijakan pemerintah tahu-tahu diserobot oleh nelayan asing," tegasnya.
Soemardjono juga menekankan pentingnya pengawasan, agar peraturan PIT benar-benar tidak merugikan, khususnya bagi nelayan kecil dan nelayan buruh.
"Pengawasannya masih lemah. Karena di lapangan kita hanya mengandalkan Bakamla dan TNI Angkatan Laut, jadi masih lemah," tutup Soemardjono.
Bendahara Umum yang juga Ketua Panpel Munas HNSI, Dewi Angreaeni sependapat dengan Ketum HNSI Soemardjono jika rencana pemerintah menerapkan PIT harus dikaji dan ditinjau ulang kembali.
"Apakah nanti berdampak kepada para nelayan kecil, tentu aturan itu harus dipelajari lagi lebih mendalam. Saya setuju dengan pendapat Pak Ketum, bahwa PIT justru harus menjadi kesejahteraan, bukan malah sebaliknya bagi para nelayan kecil dimanapun berada," ujar Dewi Anggraeni menutup.
Usai pertemuan nelayan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (29/11) lalu, sejumlah kesepakatan dicapai, di antaranya penundaan PIT sampai batas waktu yang ditentukan.
BERITA TERKAIT: