PT PGN, sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) pada Selasa (19/12) menandatangani perjanjian perpanjangan kontrak hingga lima tahun mendatang. Sebelumnya, kontrak selama 20 tahun telah berakhir pada 30 September 2023.
Dengan adanya kesepakatan baru ini maka PGN akan memperoleh volume sebesar kurang lebih 410 BBTUD sejak jelang akhir Desember 2023 dan selanjutnya volume yang dialirkan akan menyesuaikan kemampuan produksi dari Blok tersebut.
Direktur Utama PGN Arif Setiawan Handoko dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan perpanjangan kontrak tersebut merupakan bukti komitmen Pemerintah KKKS dan PGN dalam melayani industri dan ritel.
"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terkait sehingga PJBG telah ditandatangani untuk 5 tahun ke depan. Hal ini merupakan bukti komitmen Pemerintah, KKKS dan PGN dalam melayani industri dan ritel terutama para pemakai gas bumi yang berada disepanjang Pulau Sumatera, Jawa Bagian Barat dan Kepulauan Riau," ujar Arif Setiawan Handoko dalam keterangan resmi.
Arif mengatakan, dengan kesepakatan baru tersebut, PGN akan memperoleh volume sebesar 410 BBTUD sejak akhir Desember 2023 dan selanjutnya volume yang dialirkan akan menyesuaikan kemampuan produksi dari Blok Corridor.
"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak terkait, sehingga PJBG telah ditandatangani untuk lima tahun ke depan. Hal ini merupakan bukti komitmen pemerintah, KKKS, dan PGN dalam melayani industri dan ritel terutama para pemakai gas bumi, yang berada di sepanjang Pulau Sumatera, Jawa bagian barat, dan Kepulauan Riau," kata Arif.
Volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan, industri, pelaku usaha menengah dan kecil, transportasi serta rumah tangga.
Perpanjangan kontrak itu juga akan membantu operasi dan layanan energi serta mendorong kinerja agar semakin kompetitif dalam berbisnis dan bersaing baik dalam skala domestik maupun internasional. PGN juga akan terus mengupayakan ketahanan pasokan untuk service level yang sama, melalui gas pipa maupun LNG.
BERITA TERKAIT: