Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai Januari 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 19 Desember 2023, 11:11 WIB
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai Januari 2024
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan naik per Januari 2024 dengan rata-rata 10 persen, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022.

Tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen, sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.

Ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan bahwa penyesuaian tarif cukai tersebut telah dipersiapkan. Pita cukai baru atau tanda pelunasan barang kena cukai sebanyak 17 juta pita juga telah digencarkan.

"Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah," kata Askolani saat konferensi pers APBN, seperti dikutip Selasa (19/12).

Saat ini pita cukai dalam proses percetakan untuk nantinya dipesan oleh para pelaku industri rokok dan dapat digunakan pada 1 Januari mendatang.

Dengan adanya pita cukai baru itu, Askolani mengatakan, Bea Cukai akan memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.

Dikatakan Askolani, hingga Oktober 2023 pihaknya telah menindak 641 juta batang rokok dengan  pita cukai palsu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA